Nama : Fauziah
Kelas : 3PA10
NPM : 13513333
JOBDESK
Profesi sebagai dosen
Tugas
pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah,
praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas
pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik
dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain
seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.Selain tugas di atas, dosen mempunyai tugas sebagai penasehat
akademik dan pembimbing tugas akhir sampai mahasiswa menyelesaikan studi.Beban
tugas seorang dosen minimal setara dengan 12 (dua belas) sks per semester
(batas maksimal 16 sks).
Seorang
dosen berkewajiban memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan penetapan sks.Dosen
dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan
mahasiswa.Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah
sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.Dosen
dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan
peluang untuk itu.Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari
pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban
dosen terhadap mahasiswa tertentu.Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di
luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik,
memperlakukan mahasiswa tidak adil.Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun
proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli
diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.Dosen
wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan
UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.Dosen berkewajiban memenuhi jadual
kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.
Profesi Sebagai Bidan
Tenaga bidan sebagai
bagian dari petugas pelayanan puskesmas, sangat berperanan penting dalam
program kesehatan ibu dan anak (KIA). Guna memberikan kontribusi
pelayanan yang optimal kepada sasaran, maka setiap bidan harus memahami tugas
pokoknya, baik sebagai bidan koordinator, bidan desa (kelurahan) maupun bidan
klinik KIA Puskemas. Dalam rangka memperingati Hari Bidan Indonesia,
yang ditetapkan setiap tanggal 24 Juni, kali ini admin blog puskel akan
memaparkan bagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidan, khususnya
yang bertugas di puskesmas.
Berdasarkan rangkuman
berbacam informasi pelayanan puskesmas, terdapat standar minimal 9 (sembilan)
tugas pokok dan fungsi, seorang bidan, yakni :
1)
Melaksanakan asuhan kebidanan
kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
2)
Melakukan asuhan persalinan
fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
3)
Menyelenggarakan pelayanan
terhadap bayi baru lahir (kunjungan neanatal)
4)
Mengupayakan kerjasama kemitraan
dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
5)
Memberikan edukasi melalui
penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
6)
Melaksanakan pelayanan Keluarga
Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
7)
Melakukan pelacakan dan pelayanan
rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti)
8)
Mengupayakan diskusi audit
maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
9)
Melaksanakan mekanisme pencatatan
dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas
Profesi
dokter Hewan
Pengertian
’dokter hewan’ adalah seorang yang memiliki kualifikasi dan otorisasi dalam
melakukan praktek kedokteran hewan.Dahulu definisi klasik kedokteran hewan
dikaitkan hanya dengan sains dan seni mengenai pencegahan, pengobatan atau
pengurangan penyakit atau cedera pada hewan (terutama hewan domestik).Saat ini
definisi tersebut nampaknya tidak pas lagi mengingat profesi kedokteran hewan
kontemporer tidak hanya terbatas pada pengobatan penyakit dan cedera. Pada
kenyataannya, selama bertahun-tahun profesi kedokteran hewan telah memainkan
peranan yang signifikan dalam menunjang kesehatan dan kesejahteraan hewan dan
manusia, mutu pangan, keamanan pangan dan ketahanan pangan, ekologi, etologi,
epidemiologi, fisiologi dan psikologi, pengembangan obat dan farmasetikal,
penelitian biomedik, sebagai pendidik dan pelatih, dalam konservasi satwa liar,
serta perlindungan lingkungan dan biodiversitas.
Jadi Dokter hewan ialah dokter khusus binatang dan praktikus kedokteran hewan.Dokter hewan disebut juga
veteriner.Kata itu berasal dari bahasa Latin veterinae.Menurut istilah dokter
hewan adalah dokter khusus menangani binatang sekaligus sebagai praktikus
kedokteran hewan.Banyak sekali sebenarnya profesi dengan gelar dokter hewan
selain dari praktek klinik. Mereka yang bekerja di lingkungan klinik sering
praktek dokter dalam bidang spesifik, seperti kedokteran hewan kesayangan,
kedokteran ternak, kuda (misalnya olahraga, balapan, pertunjukan, rodeo),
kedokteran hewan laboratorium, atau kedokteran reptil atau mereka
berspesialisasi dalam bidang kedokteran seperti pembedahan, dermatologi, atau
kedokteran
Dokter
hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, memiliki
sertifikat kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan
pelayanan kesehatan hewan (UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan). Sejumlah peristiwa di abad ke-21 ini mempertinggi kesadaran
masyarakat akan zoonosis, peran hewan di masyarakat, dan bagaimana keunikan keahlian
dokter hewan di bidang-bidang seperti kesehatan populasi dan kedokteran
perbandingan (comparative medicine) bisa digunakan untuk membantu
menanggulangi masalah-masalah kesehatan masyarakat.
Dalam jangkauan ilmu kedokteran
hewan, kesehatan masyarakat secara tradisionil dipandang sebagai keahlian
dokter hewan dalam melakukan penyidikan, pencegahan, dan pengendalian zoonosis,
seperti rabies, psittacosis, atau brucellosis dan banyak lagi. Namun demikian,
realitasnya dokter hewan juga memiliki keahlian untuk menangani berbagai
permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dalam perspektif luas,
meliputi penyakit baru muncul (emerging diseases), kesiagaan darurat
bencana (disaster preparedness), kesehatan kerja (occupational health),
bioterorisme, dan kesehatan lingkungan (environmental health).
Pada
hakekatnya sumpah dokter hewan menekankan bahwa kepentingan kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat adalah fungsi primer dari praktek kedokteran hewan
dalam semua aspek – apapun jenis pekerjaan atau spesialitasnya.Kedokteran
hewan adalah aktivitas kesehatan manusia.Dalam semua aspek profesi yang
dikerjakan oleh dokter hewan, selalu ada peluang, kesempatan dan tanggung jawab
untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia dalam setiap keputusan dan
aksi yang diambilnya.Dokter hewan dalam pekerjaannya – wajib dan harus aktif,
teliti dan rutin (sesuai standar perawatan dan praktek) mengambil langkah
sesuai porsinya untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia.
Tanggung
jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang diemban profesi
kedokteran hewan, meliputi perlindungan ketahanan dan keamanan pangan;
perlindungan melawan resistensi antibiotika; pencegahan dan pengendalian
penyakit menular baru muncul yang sifatnya zoonosis; perlindungan kesehatan
lingkungan dan ekosistem; berpartisipasi dalam kesiapsiagaan dan respon
terhadap bio- dan agro-terorisme; menggunakan ketrampilannya dalam membantu
menghadapi penyakit-penyakit menular yang non-zoonosis (seperti Malaria,
HIV/AIDS), memperkuat infrastruktur kesehatan masyarakat; serta memajukan sains
medik melalui penelitian/riset.
Dokter
hewan menggunakan ketrampilannya memperbaiki kesehatan masyarakat global dengan
bekerja di garis depan dalam menyediakan pelayanan praktek bagi ternak
produksi, satwa liar maupun hewan kesayangan; bersama-sama dengan dokter hewan
yang bekerja di pemerintah lokal/kabupaten, provinsi/negara bagian, dan
nasional (di Kementerian Pertanian, Kesehatan, Lingkungan Hidup,
Kehutanan/Sumberdaya Alam, Pertahanan, dan Kepolisian); dan bersama-sama dokter
hewan yang bekerja di organisasi PBB seperti FAO, OIE dan WHO.
Disamping
itu dokter hewan membuat kontribusi penting bagi kesehatan masyarakat global
melalui posisinya sebagai akademia, meliputi fakultas kedokteran hewan,
fakultas kedokteran, dan fakultas kesehatan masyarakat; bersama-sama dengan
dokter hewan yang bekerja di industri dan korporasi termasuk farmasetikal –
baik di divisi pertanian maupun kesehatan; dokter hewan yang bekerja di
organisasi non-pemerintah/LSM dan yayasan baik yang menangani kesehatan hewan
dan manusia, pertanian maupun satwa liar; dan dokter hewan yang bekerja di
organisasi pembangunan, bank nasional dan multilateral. Sudah barang tentu
suatu negara memerlukan jumlah dokter hewan yang memadai untuk menjalankan
semua yang disampaikan diatas.Diperlukan lebih banyak dokter hewan untuk
menangani bidang-bidang terkait dengan kesehatan masyarakat global di semua
negara.Sebagai salah satu disiplin profesional, jumlah dokter hewan pada umumnya
lebih kecil dari disiplin lainnya (seperti jumlah dokter). Di Indonesia, jumlah
dokter hewan juga tidak sebanding dengan jumlah sarjana pertanian atau sarjana
peternakan.
Meskipun
statistik dokter hewan mungkin saja tidak selalu tersedia secara mutakhir
terutama di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia), akan tetapi
contohnya seperti di Amerika Serikat, jumlah dokter mencapai sekitar 750 ribu,
sedangkan jumlah dokter hewan hanya 162 ribu atau kurang lebih hanya seperempat
dari jumlah dokter. [3, 18] Di Indonesia, jumlah dokter sekitar 72 ribu (dokter
umum maupun spesialis) [19], sedangkan jumlah dokter hewan sekitar 10 ribuan
atau kurang lebih hanya 14% dari jumlah dokter. Dekan Fakultas Kedokteran Hewan
Universitas Gadjah Mada, Professor Dr Drh Bambang Sumiarto SU, MSc pernah
mengeluarkan pernyataan kepada media pers pada 2009 lalu, bahwa Indonesia masih
membutuhkan 9 ribu tenaga dokter hewan dari 20 ribu yang dibutuhkan hingga
tahun 2020.