Selasa, 17 November 2015

Psi Manajemen Analisis Kasus PIO



NAMA           : Fauziah
KELAS          : 3PA10
NPM               : 13513333


KASUS PHK: MANTAN KARYAWAN GUGAT SIEMENS

Mantan karyawan PT Siemens Indonesia, Stephen Michael Young, menggugat  perusahaan tempatnya bekerja karena di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak, uang pesangon dan uang jasa lainnya belum dibayar. Gugatan itu didaftarkan  No: 85/PHI.G/2012/PN. JKT.PST tertanggal 14 Mei 2012 di Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini Dwi Sugiarto.Dalam perkara ini, Stephen Michael Young, melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa, menguraikan tergugat tidak pernah mengakui penggugat sebagai karyawan tetap di perusahaannya. “Tapi sebagai pekerja selama 13 tahun secara terus menerus tanpa putus.”

Hal itu, lanjutnya, terkait pada perjanjian/kesepakatan kerja waktu tertentu yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dengan tergugat yang diperpanjang sebanyak delapan kali sejak 2001 hingga 2011. Dengan kata lain, diperpanjang terus-menerus tanpa putus. Ditambahkan, secara hukum, apabila tergugat ingin memutus/mengakhiri hubungan kerja dengan penggugat, maka harus ada pemberitahuan, alasan, dan harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.   “Ternyata pada 30 September 2011 tergugat melakukan pemutusan/pengakhiran hubungan kerja (PHK) penggugat tanpa pemberitahuan, tanpa alasan, tanpa adanya kesalahan, dan tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Bukan hanya itu, gaji penggugat tidak dibayar tergugat.""Secara hukum, PHK itu tidak sah dan batal demi hukum, sehingga  tergugat harus membayar gaji terhitung  sejak Oktober 2011 sampai dengan adanya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, serta 2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,” ungkap Sapriyanto.

Pada bagian lain, jawabannya dalam perkara itu penggugat menegaskan, bahwa dalil tergugat yang menyatakan penggugat bekerja pada tergugat sejak 01 Maret 2001 berdasarkan Employment Agreement adalah tidak benar.“Yang benar, penggugat telah bekerja sejak 21 April 1998, berdasarkan Letter of Appointment tertanggal 21 April 1998 yang dibuat dan ditandatangani M. Hasler (Project Manager) dan Gunawan (Project Site Commercial) mewakili tergugat dengan Penggugat.”Tidak Logis Pada persidangan sebelumnya, jawaban kuasa hukum PT Siemens Indonesia Yanuar Aditya Widjanarko dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto (AKHH) menegaskan menolak dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya yang dinilai tidak logis dan keliru.

Dalam jawaban disebutkan, bahwa dalil tentang selama masa kerja penggugat di tergugat telah melewati batas 3 tahun, kemudian oleh penggugat dianggap sebagai karyawan tetap, adalah sesuatu yang keliru. Sebab, meski hubungan kerja antara penggugat dan tergugat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), bukan berarti harus tunduk pada ketentuan PKWT, sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Hal itu, mengingat perjanjian dimaksud berdasarkan kesepakatan bersama, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan Indonesia. Oleh karena itu, menurut dalil tergugat, berdasarkan perjanjian kerja dan peraturan UU Ketenagakerjaan, maka PT Siemens Indonesia (tergugat) tidak pernah memiliki kewajiban hukum apapun. Baik untuk pemberitahuan, peringatan/teguran, uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak sebagaimana dituntut Stephen Michael Young. (Bsi)


Analilis kasus

            Dilihat dari kasus di atas bahwa seorang Mantan karyawan PT Siemens Indonesia, Stephen Michael Young, menggugat  perusahaan tempatnya bekerja karena di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak, uang pesangon dan uang jasa lainnya belum dibayar. Penggugat menegaskan, bahwa dalil tergugat yang menyatakan penggugat bekerja pada tergugat sejak 01 Maret 2001 berdasarkan Employment Agreement adalah tidak benar. Karena sudah di tetapkan dalam undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Sebuah kontrak kerja menurut pasal 54 ayat 1 UU No. 13/2003.  Dan undang undang mengenai komponen upah pada pasal 92 ayat (3), ketentuan mengenai struktur  dan skala upah sebagaimana sebagaimana dengan keputusan menteri.



Selasa, 10 November 2015

Softskill Psikologi Manajemen Jobdesk



Nama  : Fauziah
Kelas   : 3PA10
NPM   : 13513333
JOBDESK
Profesi sebagai dosen                                 
            Tugas pokok seorang dosen adalah mengajar dan mendidik yang meliputi memberi kuliah, praktikum, tutorial, pelatihan, dan evaluasi atau ujian, serta tugas pembelajaran lainnya kepada mahasiswa, sesuai dengan jenjang jabatan akademik dosen yang bersangkutan. Di samping tugas mengajar dan mendidik, tugas lain seorang dosen adalah melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.Selain tugas di atas, dosen mempunyai tugas sebagai penasehat akademik dan pembimbing tugas akhir sampai mahasiswa menyelesaikan studi.Beban tugas seorang dosen minimal setara dengan 12 (dua belas) sks per semester (batas maksimal 16 sks).
            Seorang dosen berkewajiban memenuhi kegiatan akademik sesuai dengan penetapan sks.Dosen dilarang untuk memodifikasi nilai atau bernegosiasi nilai dengan mahasiswa.Dosen dilarang membocorkan soal-soal ujian, baik soal mata kuliah sendiri maupun dosen lainnya atau memberikan kesempatan untuk itu.Dosen dilarang membantu mahasiswa mengerjakan soal-soal dalam ujian atau memberikan peluang untuk itu.Dosen dilarang menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pihak lain yang terkait dengan dan mempengaruhi nilai mahasiswa atau kewajiban dosen terhadap mahasiswa tertentu.Dosen dilarang memperlakukan mahasiswa di luar kepatutan, seperti mempersulit mahasiswa dalam kegiatan akademik, memperlakukan mahasiswa tidak adil.Menerima pesanan mahasiswa untuk menyusun proposal skripsi atau tugas akhir lainnya, mensyaratkan mahasiswa membeli diktat atau sejenisnya dari dosen, dan hal-hal lain yang kurang pantas.Dosen wajib menyusun SAP dan GBPP atau RPKPS.Dosen wajib hadir mengawas ujian UTS dan UAS sesuai dengan yang ditugaskan Dekan.Dosen berkewajiban memenuhi jadual kuliah, ujian dan memasukkan nilai akhir mahasiswa tepat waktu.


Profesi Sebagai Bidan
            Tenaga bidan sebagai bagian dari petugas pelayanan puskesmas, sangat berperanan penting dalam program kesehatan ibu dan anak (KIA). Guna memberikan kontribusi pelayanan yang optimal kepada sasaran, maka setiap bidan harus memahami tugas pokoknya, baik sebagai bidan koordinator, bidan desa (kelurahan) maupun bidan klinik KIA Puskemas. Dalam rangka memperingati Hari Bidan Indonesia, yang ditetapkan setiap tanggal 24 Juni, kali ini admin blog puskel akan memaparkan bagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) bidan, khususnya yang bertugas di puskesmas.
            Berdasarkan rangkuman berbacam informasi pelayanan puskesmas, terdapat standar minimal 9 (sembilan) tugas pokok dan fungsi, seorang bidan, yakni :
1)      Melaksanakan asuhan kebidanan kepada ibu hamil (Ante Natal Care)
2)      Melakukan asuhan persalinan fisiologis kepada ibu bersalin (Post Natal Care)
3)      Menyelenggarakan pelayanan terhadap bayi baru lahir (kunjungan neanatal)
4)      Mengupayakan kerjasama kemitraan dengan dukun bersalin di wilayah kerja puskesmas.
5)      Memberikan edukasi melalui penyuluhan kesehatan reproduksi dan kebidanan.
6)      Melaksanakan pelayanan Keluarga Berencana (KB) kepada wanita usia subur (WUS).
7)      Melakukan pelacakan dan pelayanan rujukan kepada ibu hamil risiko tinggi (bumil risti)
8)      Mengupayakan diskusi audit maternal perinatal (AMP) bila ada kasus kematian ibu dan bayi.
9)      Melaksanakan mekanisme pencatatan dan pelaporan terpadu pelayanan puskesmas

Profesi dokter Hewan

            Pengertian ’dokter hewan’ adalah seorang yang memiliki kualifikasi dan otorisasi dalam melakukan praktek kedokteran hewan.Dahulu definisi klasik kedokteran hewan dikaitkan hanya dengan sains dan seni mengenai pencegahan, pengobatan atau pengurangan penyakit atau cedera pada hewan (terutama hewan domestik).Saat ini definisi tersebut nampaknya tidak pas lagi mengingat profesi kedokteran hewan kontemporer tidak hanya terbatas pada pengobatan penyakit dan cedera. Pada kenyataannya, selama bertahun-tahun profesi kedokteran hewan telah memainkan peranan yang signifikan dalam menunjang kesehatan dan kesejahteraan hewan dan manusia, mutu pangan, keamanan pangan dan ketahanan pangan, ekologi, etologi, epidemiologi, fisiologi dan psikologi, pengembangan obat dan farmasetikal, penelitian biomedik, sebagai pendidik dan pelatih, dalam konservasi satwa liar, serta perlindungan lingkungan dan biodiversitas.

            Jadi Dokter hewan ialah
dokter khusus binatang dan praktikus kedokteran hewan.Dokter hewan disebut juga veteriner.Kata itu berasal dari bahasa Latin veterinae.Menurut istilah dokter hewan adalah dokter khusus menangani binatang sekaligus sebagai praktikus kedokteran hewan.Banyak sekali sebenarnya profesi dengan gelar dokter hewan selain dari praktek klinik. Mereka yang bekerja di lingkungan klinik sering praktek dokter dalam bidang spesifik, seperti kedokteran hewan kesayangan, kedokteran ternak, kuda (misalnya olahraga, balapan, pertunjukan, rodeo), kedokteran hewan laboratorium, atau kedokteran reptil atau mereka berspesialisasi dalam bidang kedokteran seperti pembedahan, dermatologi, atau kedokteran
           
            Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, memiliki sertifikat kompetensi dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan hewan (UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan). Sejumlah peristiwa di abad ke-21 ini mempertinggi kesadaran masyarakat akan zoonosis, peran hewan di masyarakat, dan bagaimana keunikan keahlian dokter hewan di bidang-bidang seperti kesehatan populasi dan kedokteran perbandingan (comparative medicine) bisa digunakan untuk membantu menanggulangi masalah-masalah kesehatan masyarakat.

Dalam jangkauan ilmu kedokteran hewan, kesehatan masyarakat secara tradisionil dipandang sebagai keahlian dokter hewan dalam melakukan penyidikan, pencegahan, dan pengendalian zoonosis, seperti rabies, psittacosis, atau brucellosis dan banyak lagi. Namun demikian, realitasnya dokter hewan juga memiliki keahlian untuk menangani berbagai permasalahan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat dalam perspektif luas, meliputi penyakit baru muncul (emerging diseases), kesiagaan darurat bencana (disaster preparedness), kesehatan kerja (occupational health), bioterorisme, dan kesehatan lingkungan (environmental health).

            Pada hakekatnya sumpah dokter hewan menekankan bahwa kepentingan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat adalah fungsi primer dari praktek kedokteran hewan dalam semua aspek – apapun  jenis pekerjaan atau spesialitasnya.Kedokteran hewan adalah aktivitas kesehatan manusia.Dalam semua aspek profesi yang dikerjakan oleh dokter hewan, selalu ada peluang, kesempatan dan tanggung jawab untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia dalam setiap keputusan dan aksi yang diambilnya.Dokter hewan dalam pekerjaannya – wajib dan harus aktif, teliti dan rutin (sesuai standar perawatan dan praktek) mengambil langkah sesuai porsinya untuk melindungi kesehatan dan kesejahteraan manusia.

            Tanggung jawab terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat yang diemban profesi kedokteran hewan, meliputi perlindungan ketahanan dan keamanan pangan; perlindungan melawan resistensi antibiotika; pencegahan dan pengendalian penyakit menular baru muncul yang sifatnya zoonosis; perlindungan kesehatan lingkungan dan ekosistem; berpartisipasi dalam kesiapsiagaan dan respon terhadap bio- dan agro-terorisme; menggunakan ketrampilannya dalam membantu menghadapi penyakit-penyakit menular yang non-zoonosis (seperti Malaria, HIV/AIDS), memperkuat infrastruktur kesehatan masyarakat; serta memajukan sains medik melalui penelitian/riset.

            Dokter hewan menggunakan ketrampilannya memperbaiki kesehatan masyarakat global dengan bekerja di garis depan dalam menyediakan pelayanan praktek bagi ternak produksi, satwa liar maupun hewan kesayangan; bersama-sama dengan dokter hewan yang bekerja di pemerintah lokal/kabupaten, provinsi/negara bagian, dan nasional (di Kementerian Pertanian, Kesehatan, Lingkungan Hidup, Kehutanan/Sumberdaya Alam, Pertahanan, dan Kepolisian); dan bersama-sama dokter hewan yang bekerja di organisasi PBB seperti FAO, OIE dan WHO.

            Disamping itu dokter hewan membuat kontribusi penting bagi kesehatan masyarakat global melalui posisinya sebagai akademia, meliputi fakultas kedokteran hewan, fakultas kedokteran, dan fakultas kesehatan masyarakat; bersama-sama dengan dokter hewan yang bekerja di industri dan korporasi termasuk farmasetikal – baik di divisi pertanian maupun kesehatan; dokter hewan yang bekerja di organisasi non-pemerintah/LSM dan yayasan baik yang menangani kesehatan hewan dan manusia, pertanian maupun satwa liar; dan dokter hewan yang bekerja di organisasi pembangunan, bank nasional dan multilateral. Sudah barang tentu suatu negara memerlukan jumlah dokter hewan yang memadai untuk menjalankan semua yang disampaikan diatas.Diperlukan lebih banyak dokter hewan untuk menangani bidang-bidang terkait dengan kesehatan masyarakat global di semua negara.Sebagai salah satu disiplin profesional, jumlah dokter hewan pada umumnya lebih kecil dari disiplin lainnya (seperti jumlah dokter). Di Indonesia, jumlah dokter hewan juga tidak sebanding dengan jumlah sarjana pertanian atau sarjana peternakan.

            Meskipun statistik dokter hewan mungkin saja tidak selalu tersedia secara mutakhir terutama di negara-negara berkembang (termasuk Indonesia), akan tetapi contohnya seperti di Amerika Serikat, jumlah dokter mencapai sekitar 750 ribu, sedangkan jumlah dokter hewan hanya 162 ribu atau kurang lebih hanya seperempat dari jumlah dokter. [3, 18] Di Indonesia, jumlah dokter sekitar 72 ribu (dokter umum maupun spesialis) [19], sedangkan jumlah dokter hewan sekitar 10 ribuan atau kurang lebih hanya 14% dari jumlah dokter. Dekan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada, Professor Dr Drh Bambang Sumiarto SU, MSc pernah mengeluarkan pernyataan kepada media pers pada 2009 lalu, bahwa Indonesia masih membutuhkan 9 ribu tenaga dokter hewan dari 20 ribu yang dibutuhkan hingga tahun 2020.

                                                                      
Referensi


Senin, 02 November 2015

Psikologi Manajemen

Nama : Fauziah
NPM  : 13513333
Kelas : 3PA10
Psikologi Manajemen
Psikologi Manajemen adalah suatu ilmu tentang bagaimana mengatur atau memanage sumber daya yang ada untuk memenuhi kebutuhan. Psikologi manajemen ada kaitannya dengan psikologi yaitu unsur SDMnya, karena sumber daya manusia merupakan yang terpenting dari modal kerja dari sebuah perusahaan. Dan yang berpusat pada manusia, mampu menginfestasi berbagai faktor yakni : dari sikap kerja, motivasi, sikap kerja, keterampilan, dan berbagai macam teknik dan metode. Sehingga begitu bisa akan dicapai kinerja SDM yang setinggi-tingginya. 

Organisasi dan Kelompok
  
Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk sebuah tujuan bersama. Dalam organisasi kerja dipandang sebagai sistem yang saling berkaitan dan dapat dipandang sebagai suatu sistem yang terbuka. Kelompok adalah sejumlah orang yang saling berinteraksi antara yang satu dan yang lainnya dan mereka mempresepsikan diri mereka sebagai kelompok. Kelompok dibagi menjadi dua yaitu : kelompok formal dan kelompok informal.
Fungsi kelompok bagi anggotanya : sebagai pengembang identitas, sebagai penetap kenyataan, sebagai mekanisme pemecahan masalah dlm pelaksanaan tugas.

Fungsi Manajemen :
  • Perencanaan (Planning) : Proses yang menyangkut kecenderungan dimasa yang akan datang yang menyangkut strategi dan teknik untuk mewujudkan target dan tujuan organisasi tersebut. 
  • Pengorganisasian (Organizing) :  Proses yang menyangkut bagaimana strategi  dan teknik yang telah direncanakan  dan dirumuskan harus dapat memastikan semua pihak dalam organisasi dapat bekerja secara efektif dan efisien demi tercapainya tujuan organisasi. 
  • Pengarahan (Directing) : Proses yang memotivasi agar semua pihak agar dapat menjalankan tanggung jawabnya. 
  • Pengawasan dan Pengendalian (Controling) : Proses yang memastikan seluruh kegiatan yg tlah direncanakan, diorganisasikan dan di impleementasikan dapat berjalan sesuai target yang yang di harapkan.

Komunikasi
 
Komunikasi adalah proses pengiriman berita dari sesorang ke orang lain.
Unsur-unsur komunikasi : adanya pengiriman berita; penerima berita; media pengiriman; berita yang dikirim yang menyangkut fakta dan informasi, emosi, fakta yang bercampur emosi.