NAMA : Fauziah
KELAS : 3PA10
NPM : 13513333
KASUS PHK: MANTAN KARYAWAN GUGAT SIEMENS
Mantan karyawan PT Siemens Indonesia, Stephen Michael Young, menggugat
perusahaan tempatnya bekerja karena di Putus Hubungan Kerja (PHK)
sepihak, uang pesangon dan uang jasa lainnya belum dibayar. Gugatan itu
didaftarkan No: 85/PHI.G/2012/PN. JKT.PST tertanggal 14 Mei 2012 di
Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Majelis
hakim yang menyidangkan perkara ini Dwi Sugiarto.Dalam perkara ini, Stephen
Michael Young, melalui kuasa hukumnya Sapriyanto Refa, menguraikan tergugat
tidak pernah mengakui penggugat sebagai karyawan tetap di perusahaannya. “Tapi
sebagai pekerja selama 13 tahun secara terus menerus tanpa putus.”
Hal itu, lanjutnya, terkait pada perjanjian/kesepakatan kerja waktu
tertentu yang dibuat dan ditandatangani antara penggugat dengan tergugat yang
diperpanjang sebanyak delapan kali sejak 2001 hingga 2011. Dengan kata lain,
diperpanjang terus-menerus tanpa putus. Ditambahkan, secara hukum, apabila
tergugat ingin memutus/mengakhiri hubungan kerja dengan penggugat, maka harus
ada pemberitahuan, alasan, dan harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial, sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat ( 3 )
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. “Ternyata
pada 30 September 2011 tergugat melakukan pemutusan/pengakhiran hubungan kerja
(PHK) penggugat tanpa pemberitahuan, tanpa alasan, tanpa adanya kesalahan, dan
tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial. Bukan hanya itu, gaji penggugat tidak dibayar
tergugat.""Secara hukum, PHK itu tidak sah dan batal demi hukum,
sehingga tergugat harus membayar gaji terhitung sejak Oktober 2011
sampai dengan adanya putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, serta
2 kali uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak,”
ungkap Sapriyanto.
Pada bagian lain, jawabannya dalam perkara itu penggugat menegaskan, bahwa
dalil tergugat yang menyatakan penggugat bekerja pada tergugat sejak 01 Maret
2001 berdasarkan Employment Agreement adalah tidak benar.“Yang benar, penggugat
telah bekerja sejak 21 April 1998, berdasarkan Letter of Appointment tertanggal
21 April 1998 yang dibuat dan ditandatangani M. Hasler (Project Manager) dan
Gunawan (Project Site Commercial) mewakili tergugat dengan Penggugat.”Tidak
Logis Pada persidangan sebelumnya, jawaban kuasa hukum PT Siemens Indonesia
Yanuar Aditya Widjanarko dari Kantor Hukum Adnan Kelana Haryanto & Hermanto
(AKHH) menegaskan menolak dalil yang disampaikan penggugat dalam gugatannya
yang dinilai tidak logis dan keliru.
Dalam jawaban disebutkan, bahwa dalil tentang selama masa kerja penggugat
di tergugat telah melewati batas 3 tahun, kemudian oleh penggugat dianggap
sebagai karyawan tetap, adalah sesuatu yang keliru. Sebab, meski hubungan kerja
antara penggugat dan tergugat menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
(PKWT), bukan berarti harus tunduk pada ketentuan PKWT, sebagaimana diatur
dalam UU Ketenagakerjaan. Hal itu, mengingat perjanjian dimaksud berdasarkan
kesepakatan bersama, dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan
Indonesia. Oleh karena itu, menurut dalil tergugat, berdasarkan perjanjian
kerja dan peraturan UU Ketenagakerjaan, maka PT Siemens Indonesia (tergugat)
tidak pernah memiliki kewajiban hukum apapun. Baik untuk pemberitahuan,
peringatan/teguran, uang pesangon, uang penghargaan maupun uang penggantian hak
sebagaimana dituntut Stephen Michael Young. (Bsi)
Analilis kasus
Dilihat dari kasus di atas bahwa
seorang Mantan karyawan PT Siemens Indonesia, Stephen Michael Young,
menggugat perusahaan tempatnya bekerja
karena di Putus Hubungan Kerja (PHK) sepihak, uang pesangon dan uang jasa
lainnya belum dibayar. Penggugat menegaskan, bahwa dalil tergugat yang
menyatakan penggugat bekerja pada tergugat sejak 01 Maret 2001 berdasarkan
Employment Agreement adalah tidak benar. Karena sudah di tetapkan dalam
undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003. Sebuah kontrak kerja menurut
pasal 54 ayat 1 UU No. 13/2003. Dan
undang undang mengenai komponen upah pada pasal 92 ayat (3), ketentuan mengenai
struktur dan skala upah sebagaimana
sebagaimana dengan keputusan menteri.
Referensi : http://m.bisnis.com/kabar24/read/20120626/16/83192/kasus-phk-mantan-karyawan-gugat-siemens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar